STRUKTUR ORGANISASI
FMIPA UNIKALTAR
Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Kaltara memiliki 10 dosen tetap yang terbagi menjadi 2 jurusan yaitu jurusan fisika dan matematika. Diagram berikut menjelaskan struktur organisasi FMIPA Unikaltar.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dekan adalah pimpinan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di Fakultas MIPA Unikaltar.
Tugas:
- Menyusun perencanaan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- Melaksanakan penyelenggaraan akademik dan non akademik.
- Menyusun perencanaan pengembangan tenaga pendidik (dosen) dan kependidikan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga pendidik dan kependidikan
- Melaksanakan pembinaan mahasiswa.
- Membuat laporan
Wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit pelaksana di bawah dekan.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Fakultas MIPA.
- Mengusulkan sanksi pemberhentian mahasiswa.
Senat Fakultas adalah lembaga yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada dekan dalam pelaksanaan akademik dilingkungan Fakultas MIPA.
Jurusan adalah pelaksana tridharma perguruan tinggi yang dipimpin oleh ketua.
Tugas dan kewenangan Ketua Jurusan meliputi
- Menyusun kurikulum
- Menyusun perencanaan dan pelaksanaan akademik
- Melakukan pembinaan dan pengembangan karir mahasiswa
Bagian Tata Usaha (TU) adalah unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas MIPA.
Bagian dari TU memiliki tugas dalam Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik yayasan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas MIPA.
Bagian TU Fakultas MIPA menyelenggarakan Fungsi
- Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik yayasan di lingkungan Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan pengelolaan data Fakultas MIPA.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas MIPA.
Laboratorium merupakan penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas MIPA. Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada dekan